Selasa, 09 Februari 2010

Membuat Rumus atau fungsi di Ms VB application

VB application adalah sebuah program yang ditampalkan pada software berbasis Microsoft, yang umum kita kenal adalah pada Ms word, Excel, Powerpoint maupun Microsoft access. Dulu jaman masih DOS, Dbase III+ pemgrogramannya bisa langsung dalam format pemrograman atau pengembangan oleh pihak ketiga semisal Clipper yang sampai saat inipun masih banyak kita jumpai hasil karya pemrograman dengan menggunakan Clipper semisal program POS (Point of sales) dibeberapa minimart.

Nah kedudukan VB Application ini seperti menggantikan pemrogramannya DbaseIII+ hanya saja berlaku juga untuk Excel maupun Power Point, jadi mempelajari VB application (dalam hal ini Ms Access) adalah sesuatu yang patut untuk dijajaki mengingat kemudahan membuat kerangka database dengan Wizart-nya dan memberikan ruang pemrograman yang cukup bila diperlukan pemrogramannya (dalam bahasa VB application disebut Scrib atau makro nya)

Bagi yang lebih lanjut ingin mengembangkan program dimana kita benar-benar membutuhkan tampilan yang benar benar sesuai dengan kebutuhan kita maka kita bisa mengoptimalkan dalam program Visual Basic, hebatnya lagi kita tak perlu membuang ilmu pemrograman yang sudah kita pahami hampir semua syntax di VB application dapat diterima di Visual Basic, saat ini versi terakhir Visual Basic adalah VB.net.

Pada topic ini akan kami coba menyajikan contoh yang menyangkut kebutuhan umum di pemerintahan maupun di perusahaan atau lebih tepatnya Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) dan lebih focus pada PPh Pasal 21 untuk potongan jenis pegawai tetap, karyawan tetap. Detail peraturan dan seluk beluk peraturannya dapat dilihat di http://www.pajak.net/info/hitung_PPh_21.htm#1 kami tidak mengulas detail peraturannya hanya akan mengulas pembuatan Fungsi (rumus) di pemrogramannya

Sebagai landasan teori penjelasan yang dapat saya pahami tentang PPh ps 21 sebagai berikut : (catatan : saya bukan orang pajak, jadi kalau ada kesalahan logika mohon koreksi)

Setiap pegawai yang akan dipotong PPhnya minimal harus mempunyai informasi

Gaji Kotor (gaji bruto)

Iuran Pensiun (Taspen/Jamsostek/semisal)

Status, dalam hal ini TK/0 tidak kawin 0 anak, K/0 Kawin 0 anak hingga K/3 Kawin dengan 3 anak

Fungsi setelah jadi nantinya diharapkan sebagai berikut :

Dalam program Excel

=pph21(GB,IP,Status)

GB adalah gaji bruto

IP adalah iuran pension

Status sebagaimana di atas

atau lebih tampil excel lagi

=pph21(B1,B2,B3)

dimana kolom B1 berisi data Gaji Kotor

Kolom B2 berisi data iuran pension

B3 berisi status




0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by Trubus Sudarmanto's Blog  |  Template by Blogspot tutorial