Beberapa minggu terakhir dapat tugas baru untuk menjajagi kemungkinan penerapan IHMB (Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala) seletah terbitnya SK Permenhut P.34/2007. Dengan bekal hanya SK Permenhut dan bahan pelatihan yang telah diikuti oleh temen tentu ada tantangan dan keterbatasan dalam memahami materi, terutama waktu dan prosedur yang harus dilalui jika memang harus dijalankan di Inhutani sesuai amanat Sk menteri yang mewajibkan bagi para pemegang HPH lama untuk memulai kegiatan IHMB dalam waktu 1 th setelah keluarnya SK tersebut. Namun demikian usaha, saran kritik dari temen teman barangkali dapat memicu terjadinya percepatan dalam merealisasikan target yang di maksud. oleh sebab itu barangkali penulis hanya mencoba memahami dan menulis menurut apa yang dapat kami pahami dari apa yang dinamakan IHMB dan mengambil sampel sampel materi GIS yang serupa yang pernah dibuat sebelumnya
maaf seribu maaf, sayangnya ndak jadi ikut menindaklanjuti
Rabu, 24 September 2008
IHMB Menurut yang saya pahami
Label:
IHMB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar